Bahasa Indonesia (ID) EN
Beranda Profil Tugas Pokok & Fungsi

Lembaga Penjamin Mutu Internal

Tugas Pokok & Fungsi

STIKES Mutiara Mahakam Samarinda Berdasarkan Statuta dan SN-Dikti

Tugas Pokok LPMI

Perencanaan

Menyusun kebijakan, manual, standar, dan SOP mutu

Pelaksanaan

Mengimplementasikan SPMI di seluruh unit

Evaluasi

Melakukan Audit Mutu Internal (AMI) & survei

Pengembangan

Continuous improvement & pelaporan

Tugas & Wewenang Ketua LPMI

— Pasal 53 Statuta STIKES Mutiara Mahakam Samarinda —

  1. 1. Memastikan proses penerapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem manajemen mutu.
  2. 2. Melaporkan kinerja sistem dan kebutuhan perbaikan kepada Ketua STIKES.
  3. 3. Memastikan pemenuhan persyaratan pelanggan di seluruh organisasi.
  4. 4. Merencanakan tindakan perbaikan mutu.
  5. 5. Melakukan audit mutu internal bidang akademik.
  6. 6. Menyelenggarakan rapat tinjauan manajemen.
  7. 7. Menciptakan iklim kerja yang kondusif dan komunikasi efektif tentang mutu.

Tugas & Wewenang Staf LPMI

— Pasal 54 Statuta STIKES Mutiara Mahakam Samarinda —

  • Membantu Ketua LPMI dalam mengendalikan sistem mutu yang telah disepakati.
  • Memantau dan mengevaluasi proses mutu serta mengusulkan perubahan sistem.
  • Mengelola dan mengendalikan dokumen mutu serta koordinasi dengan unit lain.
  • Memperbaiki penyimpangan sistem dan dokumen sesuai mekanisme yang ditetapkan.
  • Mengusulkan pelatihan kepada Ketua LPMI dan SDM berdasarkan kebutuhan.

Dasar Hukum

  • Pasal 52-54 Statuta STIKES Mutiara Mahakam Samarinda
  • Peraturan Menteri Pendidikan No. 3 Tahun 2020 tentang SPMI
  • Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti)
  • Pedoman BAN-PT & LAM-PTKes