Lembaga Penjamin Mutu Internal
Tugas Pokok & Fungsi
STIKES Mutiara Mahakam Samarinda Berdasarkan Statuta dan SN-Dikti
Tugas Pokok LPMI
Perencanaan
Menyusun kebijakan, manual, standar, dan SOP mutu
Pelaksanaan
Mengimplementasikan SPMI di seluruh unit
Evaluasi
Melakukan Audit Mutu Internal (AMI) & survei
Pengembangan
Continuous improvement & pelaporan
Tugas & Wewenang Ketua LPMI
— Pasal 53 Statuta STIKES Mutiara Mahakam Samarinda —
- 1. Memastikan proses penerapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan sistem manajemen mutu.
- 2. Melaporkan kinerja sistem dan kebutuhan perbaikan kepada Ketua STIKES.
- 3. Memastikan pemenuhan persyaratan pelanggan di seluruh organisasi.
- 4. Merencanakan tindakan perbaikan mutu.
- 5. Melakukan audit mutu internal bidang akademik.
- 6. Menyelenggarakan rapat tinjauan manajemen.
- 7. Menciptakan iklim kerja yang kondusif dan komunikasi efektif tentang mutu.
Tugas & Wewenang Staf LPMI
— Pasal 54 Statuta STIKES Mutiara Mahakam Samarinda —
- • Membantu Ketua LPMI dalam mengendalikan sistem mutu yang telah disepakati.
- • Memantau dan mengevaluasi proses mutu serta mengusulkan perubahan sistem.
- • Mengelola dan mengendalikan dokumen mutu serta koordinasi dengan unit lain.
- • Memperbaiki penyimpangan sistem dan dokumen sesuai mekanisme yang ditetapkan.
- • Mengusulkan pelatihan kepada Ketua LPMI dan SDM berdasarkan kebutuhan.
Dasar Hukum
- ✓ Pasal 52-54 Statuta STIKES Mutiara Mahakam Samarinda
- ✓ Peraturan Menteri Pendidikan No. 3 Tahun 2020 tentang SPMI
- ✓ Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti)
- ✓ Pedoman BAN-PT & LAM-PTKes